Polisi Ciduk Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Emisi Terbaru

Barang bukti uang palsu yang diamankan polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Polres Binjai, Sumatera Utara, mengamankan seorang pelaku pembuat dan pengedar uang palsu, emisi terbaru tahun 2016 pecahan uang Rp50 ribu. Pelaku bernama M. Seh Nasution (39) dan diamankan di Jalan Pasar 4 Kota Binjai Sumatera Utara, Selasa 11 Juli 2017.

Dari tangan pelaku yang merupakan warga Jalan Mentimun, lingkungan VII, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, polisi mengamanakan uang palsu mencapai puluhan juta.

Kemudian, juga menyita satu unit printer merk HP, tiga buah cutter, satu buah gunting, satu botol tinta, uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 18 lembar, tiga buah kartu ATM, dan dua lembar foto copy, serta puluhan kertas cetak uang.

Kapolres Binjai, AKBP M. Rendra Salipu mengatakan, pengungkapan kasus uang palsu itu berawal dari informasi warga, yang menemukan uang pecahan Rp50 ribu emisi terbaru. Kemudian, ditindaklanjuti dan langsung menangkap pelaku tersebut.

"Bahwa tersangka yang diduga pelaku pengedar dan pembuat uang palsu," ucap Rendra, Selasa malam, 11 Juli 2017.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri. Namun, M. Seh Nasution berhasil diringkus, setelah terjatuh dan mengalami luka sekujur tubuh.

“Alhasil, pelaku berhasil dibekuk oleh petugas usai pelaku terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala," tutur Rendra.

Akibat lukanya, polisi membawa pelaku ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawat medis. "Saat ini, pelaku berikut barang bukti berada di mako Polres Binjai guna penyelidilan lebih lanjut," jelasnya. (asp)