KPK Tetap Keukeuh Pansus Angket Dipicu Korupsi E-KTP

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Klaim salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menyebutkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai kerangka kerja, atau cikal bakal lahirnya Pansus Hak Angket KPK mendapat tanggapan dari Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Menurut Febri, kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau e-KTP yang menjadi pemicunya.

Ya, dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang disiarkan tvOne, Selasa 11 Juli 2017, anggota DPR yang juga anggota Pansus Angket KPK, Misbakhun mengatakan bahwa laporan dan data dari Badan Pemeriksa Keuangan menjadi dasar untuk mengevaluasi kinerja KPK.

Namun, KPK rupanya tetap berkeyakinan hal ini dipicu dengan terancamnya beberapa anggota DPR yang namanya disebut dalam kasus korupsi e-KTP yang saat ini telah menjerat Miryam S. Haryani.

“Banyak kekeliruan soal data dan keterangan, termasuk persoalan angket ini tidak terkait dengan kasus yang ditangani KPK,” kata Febri.

Menurut Febri, sinyal kuat munculnya Pansus Angket KPK ini, karena kasus e-KTP. Sebab, pada hari kedua dalam pertemuan DPR dan KPK, anggota Komisi III pernah meminta untuk membuka rekaman dalam kasus e-KTP. Namun, hal itu tak dikabulkan.

“Tetapi, kami tidak bisa melakukan itu, karena kasus ini sedang dalam penanganan. Pada saat itu, memang beberapa teman Komisi III namanya disebut dalam persidangan. Tentu, sulit melepaskan kaitan angket ini dengan kasus e-KTP,” kata Febri.

Terkait dengan desakan untuk memutar rekaman itu, Febri meminta semua pihak untuk bersabar. Sebab, hal itu akan segera dilakukan dalam persidangan. “Kita semua ingin mendengar rekaman itu, tetapi tunggu di pengadilan dan itu tak lama lagi,” katanya.

Hingga saat ini, menurut Febri, KPK telah memeriksa sebanyak 140 saksi terkait dengan korupsi e-KTP. (asp)