Hingga Saat Ini, Terpidana Percobaan Masih Bisa Ikut Pilkada
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan judicial review terhadap Pasal 9 huruf a UU No 10/2016 tentang Pilkada terkait tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum. Dengan demikian, KPU tidak punya kewajiban mengikuti hasil konsultasi dengan DPR dalam Peraturan KPU (PKPU).
Yang masih menjadi sorotan saat ini, mengenai terpidana percobaan yang masih dapat mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada. Sebab, KPU sendiri belum mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf f tentang PKPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
"Semua peraturan yang belum dibatalkan masih berlaku. Nah, PKPU soal pencalonan memperbolehkan terpidana," kata Ketua KPU, Arief Budiman, di kantornya, Jakarta, Selasa 11 Juli 2017.
Menurut Arief, aturan PKPU mengenai terpidana percobaan sempat di judicial review ke Mahkamah Agung (MA), namun ia mengaku belum mengetahui apa putusan MA terkait judicial review tersebut.
"Nah sebaiknya dikonfirmasi ke MA. Kapan mau diputuskan. Kalau itu diputuskan batal, ya bisa batal nanti," ungkapnya.
Aturan terpidana percobaan bisa maju di Pilkada sempat menuai polemik. Aturan itu tercantum pada Pasal 4 ayat (1) huruf f tentang PKPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Terutama, Pasal 7 ayat (2) huruf (g) UU Pilkada yang menyebutkan, syarat calon kepala daerah adalah tidak tengah berstatus terpidana.
Saat ditanya apakah KPU akan segera mencabut PKPU tersebut? Arief mengaku belum bisa menjawab. "Nanti. Itu nanti saja. Nanti kita rapat itu," katanya. (asp)