Majelis Hakim Tolak Eksepsi Buni Yani
- Adi Suparman
VIVA.co.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, M Saptono, memutuskan sidang perkara dengan terdakwa Buni Yani dilanjutkan dalam pemeriksaan saksi dan pokok perkara.
Hal tersebut ditegaskan dalam putusan sela atas jawaban eksepsi pihak Buni Yani dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di ruang sidang Bapusipda Kota Bandung Jawa Barat.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Buni Yani. Menyatakan, nota keberatan terdakwa tidak diterima," ujar M Saptono, Selasa 11 Juli 2017.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengaku keberatan dengan keputusan Majelis Hakim. Namun keputusan tersebut nantinya akan ditanggapi dalam proses sidang.
"Keberatan sebetulnya hanya akan disampaikan (dalam proses sidang). Sangat keberatan, banyak hal yang kemudian kami ini keberatan, tapi kami uji nanti di pokok perkara," kata Aldwin.
Bahkan, Buni Yani mengaku keberatan dengan dilaksanakannya sidang di Kota Bandung. Dirinya mengharuskan berangkat dari Depok dari pagi hari dengan bantuan sumbangsih.
"Tidak efektif," ujar Buni Yani.
Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani didakwa mengubah, merusak, menyembunyikan informasi eletronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi Muh Taufik menegaskan, video rekaman yang beredar di media sosial Youtube Pemrov DKI Jakarta, didownload oleh terdakwa pada Kamis, 6 Oktober 2016, pada pukul 00.28 WIB berdurasi 1 jam 48 menit.
"Terdakwa menggunakan handphone merek Asus Zenfone 2 warna putih, telah mengunduh video berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T. Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerjasama dengan STP'. Kemudian tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman," ujar Andi di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, Selasa 13 Juni 2017.
Menurut Andi, yang bersangkutan memangkas durasi video tersebut secara signifikan menjadi berdurasi 30 detik yang dimulai dari menit ke 24 sampai ke 25.
"Selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun facebook terdakwa dan mempostingnya di laman dinding (wall)," katanya.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, Ahok mengutarakan 'jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu gak bisa pilih saya, ya kan dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macem - macem itu, itu hak bapak ibui, yah, jadi kalau bapak ibu perasaan gak bisa pilih saya karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya,'.
"(Perkataan tersebut) sebagaimana berita acara pemeriksaan dengan barang bukti digital nomor 30/II/2017/CYBER/PMJ tanggal 28 Februari 2017," ujarnya. (ase)