Mantan Pejabat Pajak Minta Dipenjara di Semarang

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Mantan Penyidik PNS Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno menyampaikan permohonan kepada majelis hakim ketika membacakan surat pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 10 Juli 2017. Ia memohon agar bisa di penjara di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam pledoinya, Handang meminta agar tidak menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Akan lebih mudah bagi saya jika nantinya diputuskan bersalah, saya dapat diberi izin menjalani hukuman di Lapas Klas I Semarang, Jawa Tengah," kata Handang kepada majelis hakim.

Dalam kesempatan sama, Handang pun bercerita tentang kondisi kehidupannya sebelum dan pasca ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Handang menceritakan bahwa ia sudah bercerai dengan istrinya. Merujuk putusan pengadilan, hak asuh ketiga anaknya menjadi tanggung jawab Handang.

"Anak saya yang paling besar baru lulus kuliah, dan saat ini sedang berusaha mencari pekerjaan. Anak kedua masih kuliah, anak ketiga masih menempuh pendidikan SMA di Jawa Tengah," kata Handang.

Menurut dia, dengan dipenjara di Semarang, anak-anaknya dapat mudah mengunjungi dan berkomunikasi dengannya.

"Meski saya saat ini sudah tidak bekerja dan tidak berpenghasilan, serta dengan keterbatasan gerak, namun sebagai orangtua saya masih memiliki tanggung untuk membina dan berkomunikasi," ujarnya.

Sebelumnya, Handang dituntut jaksa KPK pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh KPK.

Menurut jaksa KPK, Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair, supaya  Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.