Kasus Pelapor Kaesang Pangarep Tetap Dilanjutkan

Muhamad Hidayat S (baju putih), pelapor Kaesang ke polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Dani (Bekasi)

VIVA.co.id – Muhammad Hidayat S, pelapor kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Kaesang Pangarep, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan. Ia dituding menjadi provokator saat aksi 411 di depan Istana Negara, Jakarta.

Walaupun berstatus tersangka, Hidayat tidak ditahan karena mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan dari istrinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan kasus tersebut. Bahkan, ia menyebut berkas perkara sudah akan diajukan ke Kejaksaan.

"Kasus tetap lanjut, dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Kemarin sempat P19, tapi kami tindaklanjuti," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis 6 Juli 2017.

Meski begitu, Argo tidak bisa memastikan apakah dengan adanya kasus ini akan mencabut penangguhan penahanan Hidayat. "Itu tergantung pertimbangan penyidik," tutur dia.

Ketika ditanya apakah Kaesang bisa melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik, ia mempersilakan.

Namun menurutnya, laporan merupakan hak warga negara. "Bisa saja. Laporan hak seorang warga negara," papar Argo.

Sebelumnya, dalam laporan bernomor LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi, Muhammad Hidayat S menuding Kaesang menodai agama Islam melalui video yang diunggah melalui akun YouTube.

“Akun YouTube milik terlapor isi videonya bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA berupa ucapan kata-kata mengadu domba dan mengafirkan-kafirkan, seperti enggak mau mensalatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba, dasar ndeso,” kata Hidayat, dalam laporannya.