Diperiksa Kejaksaan Agung 8 Jam, Hary Tanoe Ungkap Hasilnya

CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, usai diperiksa selama delapan jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sumber :
  • anwar sadat/VIVA.co.id

VIVA.co.id – CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, hari ini diperiksa selama delapan jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Pengusaha yang akrab disapa HT tersebut mengungkapkan bahwa dia diperiksa sebagai saksi kasus pajak yang melibatkan PT Mobile 8.

"Jadi, saya hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama dengan sebelumnya. Jadi objeknya sama persis dan saya jelaskan tadi kepada penyidik kalau saya kapasitasnya hanya sebagai salah satu komisaris pada mobile 8 sampai dengan bulan Juni tahun 2009," kata HT dalam keterangannya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Menurut dia, semestinya kasus tersebut tak lagi dipertanyakan. Kasus tersebut telah selesai karena Direktur Utama Mobile 8 telah memenangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 November 2016 silam.

Menurut HT, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan Direktur Utama Mobile 8 karena Hakim menilai urusan pajak menjadi kewenangan Ditjen Pajak. Bukan menjadi wewenang kejaksaan.

"Di situ putusan hakim praperadilan bahwa kasus ini merupakan ranah perpajakan Jadi bukan wewenang kejaksaan dan itu saya sampaikan. Saya jelaskan secara rinci tadi," ujarnya. (ren)