Polri: Jangankan Istri, Jenderal Bintang 5 pun Pasti Diusut
- Repro Instagram
VIVA.co.id – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Pol Syafruddin, mengungkapkan anak buahnya tetap memproses kasus penamparan atas petugas bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara. Pelakunya adalah Joice Warouw, yang mengaku seorang istri jenderal bintang satu Polri.
Menurut Syafruddin, meskipun Joice berstatus istri jenderal polisi, itu tidak akan mempengaruhi penyidik untuk menegakkan hukum. Petugas juga tidak akan segan untuk memproses Joice apabila terbukti bersalah.
"Itu akan kita tindaklanjuti. Karena orangnya [korban] lapor. Mau istri jenderal atau pensiunan jenderal, kita akan proses orangnya," kata Syafruddin di Mabes Polri pada Kamis, 6 Juli 2017.
Syafruddin juga menegaskan tak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Meski dia seorang berpangkat jenderal bintang lima, jika yang bersangkutan melakukan tindak pidana, maka Polri akan memprosesnya.
"Mau jenderal bintang lima, kalau dia lakukan tindak pidana kita proses. Jangankan istrinya, jenderalnya pun kalau lakukan tindak pidana kita proses," ujarnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Joice dilaporkan atas tuduhan melakukan kekerasan fisik terhadap petugas Bandara Sam Ratulangi. Diduga, Joice tidak terima karena terhambat prosedur pengecekan.
Joice tercatat sebagai penumpang Batik Air dengan nomor penerbangan Id-6271 rute Manado-Jakarta pada Rabu 5 Juli 2017. Dua petugas Avsec yang mengalami kekerasaan adalah Jemy W Hantouw dan Amelia Magreani. Keduanya akhirnya memasukkan laporan ke Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado. (ren)