Wakapolri: Kasus Istri Jenderal Polisi Sudah Diproses Hukum
- VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id – Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin menegaskan akan memproses kasus penganiayaan yang dialami petugas Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Diketahui, wanita yang melakukan kekerasan terhadap petugas tersebut merupakan seorang istri jenderal bintang satu.
Syafruddin memastikan kepolisian akan tetap mengusut peristiwa itu tanpa memandang latar belakang keluarga Joice Warouw, yang merupakan istri dari jenderal polisi.
"Sudah diproses hukum itu," ujar Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017.
Syafruddin menjelaskan, jenderal polisi yang merupakan suami dari Joice Warouw adalah perwira kepolisian yang sudah tidak lagi bertugas di Markas Besar Polri.
Joice adalah wanita yang ramai diberitakan karena menampar petugas Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Suami dari Joice adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Johan Angello Sumampouw.
Syafruddin menyampaikan, Johan adalah pensiunan perwira tinggi kepolisian. "Itu pensiunan. Sudah empat tahun pensiun suaminya itu," ujar Syafruddin. (ase)