Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Ditahan KPK

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pemberian izin usaha tambang di dua wilayah Kabupaten yakni Buton dan Bombana.

Diperiksa selama delapan jam, Nur Alam keluar dari Gedung KPK bersama tim penasihat hukumnya terlihat mengenakan rompi oranye dan langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur cabang KPK milik Pomdam Guntur.

Tak ada pernyataan dari Nur Alam saat diberondong pertanyaan oleh wartawan setelah kelur dari Gedung KPK. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan Nur Alam berlaku hingga 20 hari ke depan sejak penetapan itu dilakukan Rabu, 5 Juli, atau hari ini

"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka NA (Nur Alam) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata Febri kepada wartawan.

Dalam kasusnya, Nur Alam yang juga politisi PAN ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat keputusan (SK) Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi bagi PT. Anugrah Harisma Barakah.

Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.