Kapolda Tak Masalahkan Kopaska Tembak Mati Maling Motor

Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin, menjenguk anak buahnya yang sakit di Sidoarjo pada Rabu, 5 Juli 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Pencuri sepeda motor tewas di tangan korban, yaitu prajurit dari Komando Pasukan Katak (Kopaska) Mayor TW, di Jalan Simorejo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur. Peristiwa itu pun sudah diketahui Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin.

Kejadian berlangsung di rumah Mayor TW di Jalan Simorejo pada Rabu dini hari, 5 Juli 2017. Korban yang sadar disatroni langsung menembak komplotan pencuri motor yang berjumlah tiga orang itu.

Salah satu pelaku, Abdul Aziz alias Aziz Sabrang (28 tahun), tewas di lokasi setelah ditembak. Pelaku lain, Nadi Binto (26 tahun), meninggal saat berusaha kabur. Nadi juga kena timah panas.

Machfud mengungkapkan sebetulnya tidak ada aturan yang memberikan kewenangan bagi anggota TNI menindak pelaku kejahatan. Tetapi, dalam kondisi tertentu, penindakan di tempat boleh dilakukan oleh anggota di luar institusi Kepolisian.

"Mungkin karena tertangkap tangan, ya, silakan (melakukan penindakan), enggak apa-apa. Secara aturan memang enggak ada. Tapi kalau melawan, tangkap tangan boleh saja," kata Machfud di Surabaya pada Rabu siang, 5 Juli 2017.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, mengatakan bahwa korban menembak pelaku sebagai upaya membela diri. Saat kejadian, pelaku melawan dan mengacungkan senjata jenis air softgun.

Aziz, kata Shinto, tercatat sebagai buronan kasus pencurian kendaraan bermotor spesialis mobil L300 yang tahun lalu beraksi 88 kali. Kala itu, Aziz beraksi bersama Sadeng. "Setelah Sadeng tertangkap dan meninggal dunia, tersangka Aziz beralih ke curanmor bersama komplotannya," ujarnya. (ren)