Terjaring OTT, Polisi Tahan Sekdin Kesehatan Simalungun

Ilustrasi uang hasil pungli.
Sumber :

VIVA.co.id – Kepolisian resmi menetapkan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Lukman Damanik sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar pengangkatan bidan puskesmas di jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun. Tersangka langsung ditahan pada operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. .

Selain Lukman, tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut, juga menetapkan seorang pegawai Koperasi Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun bernama Flora Sandora Boru Purba sebagai tersagka.

"OTT terjadi, Senin, 3 Juli 2017 di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun. Tim Saber Pungli Polda Sumut menetapkan dua tersangka, yakni Lukman Damanik dan Flora Sandora Boru Purba," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Rina Sari Ginting kepada wartawan di Medan, Rabu pagi, 5 Juli 2017.

Rina menjelaskan OTT ini, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada pungli untuk ‘melicinkan’ pengangkatan pegawai tidak tetap menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di puskesmas.

"Operasi Tangkap Tangan tersebut dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat kepada satgas saber pungli Polda Sumut tentang adanya pungutan liar senilai Rp10-30juta kepada para calon ASN Tenaga Medis di Kabupaten Simalungun yang baru dilakukan pengangkatan menjadi CPNS," ujarnya menjelaskan.

Pungli dilakukan kedua tersangka kepada empat orang calon ASN dengan minta uang puluhan juta rupiah. Keempat calon ASN, yakni  Nova Melina Hutahaean, Pretty Br Malau, Maya Sidauruk dan Nora Damanik.

"Di mana peran Flora sebagai orang yang turut membantu. Sedangkan, Lukman sebagai menyuruh Flora untuk melakukan pungutan liar secara tidak sah dan melawan hukum, kepada para pegawai tidak tetap menjadi calon Aparatur Sipil Negara tersebut," tutur perwira melati itu.

Rina mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa satu buah amplop atas nama Juwita Herliyanti Hasibuan yang berisi uang Rp20 juta, satu buah amplop atas nama Ferawati Silalahi yang berisi uang Rp20 juta, uang sejumlah Rp 10 juta dengan tulisan Nova Meilina.

Kemudian, satu gepok uang Rp10 juta tanpa nama,satu gepok uang Rp10 juta tanpa nama, dan satu buah amplop putih tanpa nama berisi uang Rp10 juta. Kemudian ada pula satu buah laptop merek Acer milik Flora lengkap dengan tas ranselnya. 

Barang bukti lain yang diamankan adalah satu buah flashdisk merek Toshiba 16 GB,  lima buah amplop kosong bertuliskan nama calon ASN yang diduga bekas tempat uang, serta satu buah buku tulis berisi daftar nama setoran dan lima buah HP. "Total uang yang diamankan saat dilakukan OTT sebanyak Rp80 juta," ujarnya menambahkan.

Kini, kedua tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi di Markas Komando Polres Simalungun, guna proses penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

"Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 11 dan pasal 12 a, b dan e Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 56 KHUP.” (mus)