Mensos Sesalkan Pernikahan Remaja dengan Nenek 71 Tahun

Menteri Sosial Khofifah Indar Parwansa.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyesalkan adanya pernikahan yang melibatkan seorang warga di bawah umur – yang terjadi di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

Pernikahan itu melibatkan Rohaya, seorang nenek berusia 71 tahun, dengan Slamet Riyadi anak berusia 16 tahun. Video pernikahan tersebut membuat heboh dan tersebar berantai melalui berbagai jejaring media sosial dan aplikasi chatting.

"Saat ini tengah dicek oleh tim dari Kementerian Sosial apakah mereka nemiliki buku nikah atau tidak.  Saya kira nikahnya belum formal , karena kalau menikah melalui  Kantor Urusan Agama (KUA) jelas tidak mungkin karena mempelai prianya masih dibawah umur," ungkap Khofifah, dalam keterangannya, Selasa 4 Juli 2017.

Ia menuturkan, berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, batas perkawinan minimal bagi pria adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Artinya, bahwa setiap pria dan wanita yang belum mencapai batasan umur yang ditetapkan tidak boleh melangsungkan perkawinan  kecuali atas permohonan keluarga ke pengadilan untuk diizinkan.

Pembatasan ini dimaksudkan agar setiap anak mendapatkan perlindungan dalam pemenuhan hak dasarnya terutama hak untuk mendapatkan pendidikan.

Agar setiap orang yang akan menikah telah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik untuk memenuhi tugas dan kewajiban dalam berumah tangga.

"Dalam UU perkawinan juga disebutkan bahwa pegawai pencatat pernikahan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila Ia mengetahui antara lain adanya pelanggaran dari ketentuan batas umur minimum pernikahan," terangnya.

Belum Matang

Dalam kasus Slamet dan Rohaya, kata Khofifah, bisa jadi Slamet yang masih berstatus anak ini belum matang betul saat harus menyandang status dan tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.

"Rentang usia terpaut jauh bukan soal, namanya juga jodoh. Tapi ini soal pengantin pria yang masih dikategorikan anak dan masih dibawah umur," imbuh dia.

Khofifah menuturkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait persoalan ini agar edukasi kepada orangtua dan masyarakat lebih luas lagi sehingga tidak terjadi hal serupa terulang kembali.

Seperti diketahui, dalam UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 ayat 1 butir C disebutkan, Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. (ren)