Firza Husein Ingin Penyebar Foto dan Chat Mesum Ditangkap

Firza Husein penuhi panggilan Polda Metro
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Tersangka kasus percakapan berkonten pornografi, Firza Husein, diperiksa kembali oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa 4 Juli 2017. Firza diperiksa sejak pukul 08.50 WIB dan baru keluar sekitar pukul 18.50 WIB.

Usai keluar dari pemeriksaan selama lebih kurang 10 jam, Firza yang menggunakan gamis dan cadar berwarna hitam enggan berkomentar banyak. Ia hanya meminta pihak kepolisian menangkap penyebar konten dan foto yang diduga adalah dirinya.

"Alhamdulillah sudah selesai pemeriksaan. Untuk materi tanya penyidik saja. Intinya saya berharap kepada aparat agar oknum yang menyebarkan konten dan foto tersebut segera ditangkap," kata Firza.

Sementara itu, kuasa hukum Firza Husein, Azis Yanuar, mengungkapkan kliennya diperiksa dan ditanya soal chat dan foto yang viral – yang diduga atas nama kliennya dan pimpinan FPI, Rizieq Shihab.

"Saya berterima kasih kepada penyidik telah membantu kita dengan baik. Yang ditanya adalah soal chat," katanya. Ia pun tidak mempermasalahkan jika polisi tetap mengusut kasus ini dan mengklaim mempunyai bukti yang cukup untuk menjerat kliennya.

"Ya nggak papa, kan kita juga punya argumen dan punya data-data bahwa hal itu tidak benar. Kita siap juga sampai pengadilan. Jika memang aparat penegak hukum objektif melihat permasalahan bahwa ini tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang dimaksud seperti itu," ucapnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, ia menuturkan pihaknya diberi 30 pertanyaan. Rencananya, kliennya akan diperiksa pekan depan dengan membawa saksi yang meringankan kliennya. "Minggu depan (diperiksa kembali)," katanya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus video chat mesum yang menjerat Firza Husein kepada Polda Metro Jaya karena dianggap kurang lengkap.

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana diatas 5 tahun karena diduga telah memproduksi foto porno dan dikirim melalui pesan media sosial keorang lain.

Tidak lama kemudian, penyidik menaikkan status Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Pentolan FPI itu dituduh melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ren)