Truk dan Kendaraan Berat Baru Bisa Melintas 3 Juli 2017

Ilustrasi truk dan kendaraan berat melintas di jalan raya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang atau truk, dari yang sebelumnya berakhir pada 29 Juni 2017, menjadi 2 Juli 2017.

Keputusan tersebut sejalan dengan perkiraan puncak arus balik angkutan lebaran tahun ini. Sekaligus demi mengantisipasi terjadinya gangguan kelancaran arus lalu lintas yang diakibatkan beroperasinya mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan dan asosiasi angkutan, bahwa truk mulai beroperasi pada 3 Juli. Ini akan sangat membantu,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Wahyu Satrio Utomo saat ditemui di Posko Kemenhub, Jakarta, Kamis 29 Juni 2017.

Dalam dokumen yang diterima VIVA.co.id, Kemenhub telah menginstruksikan kepada aparat kepolisian untuk melakukan imbauan kepada operator mobil barang untuk menunda pengoperasian barang sampai tanggal 2 Juli 2017 pukul 24.00 WIB.

Selain itu, memberhentikan sementara atau menunda pengoperasian mobil barang selama kurun waktu tertentu, apabila kondisi lalu lintas pada ruas jalan tertentu mengalami kemacetan yang diakibatkan oleh beroperasinya mobil barang.

Aparat kepolisian pun diharapkan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas di lapangan melalui pengalihan arus lalu lintas dan pengaturan parkir mobil barang pada kantong-kantong parkir di tempat tertentu yang tidak mengganggu arus lalu lintas.

Wahyu menegaskan, pemerintah pun telah melakukan komunikasi secara intensif dengan para pemangku kepentingan, terkait dengan perpanjangan pembatasan operasional tersebut. Maka dari itu, diharapkan para asosiasi maupun perusahaan terkait bisa bersikap koperatif.

“Rata-rata mereka sudah paham. Ini suatu kegiatan nasional yang harus diselesaikan bukan hanya Kemenhub, tapi semua. Kalau berhasil, siapa yang senang? Semua,” ujarnya. (one)