KPK Diusulkan Hanya '30 Persen' Tindak Koruptor
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Ahli hukum pidana Andi Hamzah menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi lebih banyak melakukan fungsi pencegahan ketimbang penindakan. Hal ini dianggap beralasan lantaran pencegahan akan lebih efektif dalam memberantas korupsi.
Sementara penindakan hukum acap kali dilakukan tebang pilih. Bahkan digunakan untuk menjatuhkan lawan politik. "Saya usulkan KPK itu 70 persen harus mencegah. Hanya 30 persen penindakan," kata Andi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 27 Juni 2017.
Dalam hal penindakan, menurut dia, ada beberapa hal yang tidak patut dilakukan KPK. Di antaranya adalah penyebutan nama seorang terdakwa di dalam tuntutan. Berdasarkan aturan hukum, nama seseorang tidak boleh ditulis lengkap.
"Surat dakwaan itu enggak boleh tulis nama orang penuh yang belum dituntut. Pakai inisial. Itu Belanda. Jadi sudah salah itu. Undang-undang harus diperbaiki lebih dulu," lanjutnya.
Bahkan KPK dikritik juga tidak segan-segan menangkap seorang pejabat tinggi negara tanpa mengindahkan etika penegakan hukum yang ada. Dia juga menyoroti kerap bocornya berkas penyidikan ke publik. Ini justru dilihat KPK seakan melakukan selebrasi kasus ke publik.
"Praduga tak bersalah. Penyidikan itu rahasia, enggak boleh dibeberkan kepada umum. Di luar negeri seperti itu. Karena orang belum dihukum. Kemudian disebut bukan inisial, harus disingkat, karena surat dakwaan itu akte penting. Orang disebut menerima uang sekian," tutur Andi. (ren)