Teror Polda Sumut, Satu Tersangka Ditetapkan
- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
VIVA.co.id – Hendry Pratama alias Boboy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan anggota polisi dengan senjata tajam di Polda Sumatera Utara.
Pria ini menjadi tersangka atas perannya melakukan survei dan pemetaan lokasi sebelum penyerangan pada Minggu dinihari, 25 Juni 2017, dan menewaskan seorang personel polisi bernama Aiptu M Sigalingging.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki peranan melakukan survei dan pemetaan tentang lokasi Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Rina Sari Ginting, Senin, 26 Juni 2017.
Sejauh ini, pascateror di Polda Sumut, sebanyak 12 orang telah diperiksa menjadi saksi dan menjalani pemeriksaan, termasuk seorang personel polisi Brigadir E Ginting yang menjadi rekan Aiptu M Sigalingging saat bertugas.
Aksi penyerangan di Polda Sumut terjadi pada Minggu, 25 Juni 2017, sekira pukul 03.00 WIB. Dua orang pelaku, Syawaludin Pakpahan dan Ardial Ramadhan, melompati pagar dan menyerang dengan senjata tajam kepada Aiptu M Sigalingging yang sedang beristirahat.
Seorang pelaku, Ardial Ramadhan, pun tewas di tempat usai ditembak petugas yang melihat aksi penyerangan. Sementara Syarial Pakpahan terkena tembakan di bagian kaki dan kini masih menjalani perawatan medis.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan, kuat dugaan kedua pelaku adalah kelompok teror yang berafiliasi dengan ISIS. (one)