Gubernur Bengkulu dan Istri Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan peningkatan status Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lili Martiani Maddari sebagai tersangka. Mereka disangka menerima suap untuk proyek jalan di dua kabupaten di Bengkulu.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, penyidik juga menetapkan pengusaha sekaligus Bendahara Partai Golkar Bengkulu, Rico Dian Sari, dan Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS), Jhoni Wijaya, sebagai tersangka.

"Diduga pemberian uang tersebut terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dan komitmen sepuluh persen per proyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya," kata Alexander di Jakarta pada Rabu, 21 Juni 2017.

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu menjelaskan, dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan Rp4,7 miliar (setelah potong pajak) mengalir ke Gubernur. Dua proyek itu, antara lain, pembangunan jalan dari TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai Rp37 miliar dan peningkatakan jalan Curug Air Dingin di Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp16 miliar.

Selaku pihak diduga pemberi, Jhoni Wijaya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ridwan, Lili, dan Rico disangkakan sebagai pihak penerima suap. Mereka dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang. Sebanyak Rp1 miliar dalam pecahan Rp100.000 disita dari rumah Gubernur dan Rp260 juta dari tas ransel milik pria berinisial JHW di sebuah hotel.