Jadi Tersangka Suap, Gubernur Bengkulu dan Istri Ditahan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lili Madari telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek jalan di Bengkulu.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa 20 Juni 2017.
Selain pasangan suami istri tersebut, KPK juga menetapkan dua orang asal swasta yakni Bos PT RDS sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu, Rico Diansari alias Rico Can dan Bos PT Statika, Joni Wijaya alias Joni Statika sebagai tersangka.
KPK sendiri belum memberikan keterangan resmi perihal penetapan tersangka perkara suap itu. Empat orang yang diamankan itu baru diketahui statusnya ditingkatkan sebagai tersangka pada Rabu, 21 Juni 2017 dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan secara terpisah.
Empat orang itu merupakan bagian dari lima orang yang diamankan ketika OTT di Bengkulu.
Dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui pihaknya telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Namun, dia enggan menjelaskannya lebih rinci. Menurut Febri, keterangan resmi akan disampaikan dalam jumpa pers yang akan digelar Rabu sore.
"Nanti kami umumkan siapa saja yang jadi tersangka dari lima orang tersebut. Tidak semua (jadi tersangka)," kata Febri.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dijebeloskan ke rutan terpisah usai merampungkan pemeriksaan, Rabu 21 Juni 2017. Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti ditahan di Rutan Pomdam Guntur, Lili Madarati Madari ditahan di Rutan KPK, Rico Diansari ditahan di Rutan Polres Jakpus, dan Joni Wijaya ditahan di Rutan Cipinang.
"Sebagian dari pihak yang kena OTT di Bengkulu kemarin dibawa ke Rutan," kata Febri. (mus)