Ridwan Kamil Larang PNS Bandung Terima Parsel
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA.co.id – Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil menegaskan, Pegawai Negeri Sipil, atau PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, dilarang keras menerima parcel Lebaran.
Menurutnya, penerimaan parcel Lebaran di kalangan PNS menjadi atensi khusus berdasarkan larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Parcel menurut aturan KPKnya tidak boleh. Itu gratifikasi, jadi tidak boleh," kata Ridwan di Masjid Al Ukhuwah Kota Bandung Jawa Barat, Selasa 20 Juni 2017.
Dia menegaskan, larangan pemberian parcel bagi PNS tidak berarti menyudutkan kalangan tertentu yang mempunyai niatan berbagi saat Lebaran. Pria yang akrab disapa Emil itu menambahkan, larangan itu agar integritas PNS tidak terpengaruhi.
"Jadi, jangan salah paham. Kami tidak mengurangi bisnis bingkisan. Silakan memberi kepada keluarga, teman, mantan. Kalau ke PNS, disinyalir ada motivasi yang berhubungan dengan pekerjaan. Jadi, kita hindari," ujarnya.
Dia pun menyampaikan, aset kendaraan dinas juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dan mudik para PNS saat lebaran.
"Kecuali kalau kehumasan atau urusan kemasyarakatan masih dibenarkan," terangnya.