KPK: Kami Tak Bermaksud Melecehkan DPR
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan KPK sangat menghormati lembaga DPR dan segala kewenangannya. Hanya saja, permintaan Pansus Angket dengan menghadirkan seorang tersangka yang sedang diproses hukum adalah suatu yang tak bisa diakomodir KPK.
Selain menyalahi aturan, KPK juga menilai ada ranah yang lebih tepat untuk sama-sama mendalami perkara mantan Bendahara Umum Partai Hanura Miryam S Haryani, yakni melalui proses persidangan di pengadilan.
"Jadi KPK tidak pernah bermaksud untuk melecehkan lembaga DPR yang terhormat," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif melalui pesan singkatnya kepada awak media, Selasa 20 Juni 2017.
Laode menegaskan, langkah KPK ini bukan tanpa alasan. Apa yang ditempuh lembaganya merujuk pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Undang-Undang tentang KPK. "KPK hanya mengutip beberapa pasal dalam UU MD3 dan UU KPK," ujarnya.
Menurut Laode, tindakan DPR memanggil tersangka atau tahanan KPK yang sedang diperiksa di KPK dapat diartikan sebagai obstruction of justice. Karena proses hukum tidak boleh dicampur-adukan dengan proses politik.
"Apalagi, proses dan substansi pemanggilan oleh pansus hak angket DPR ini dinilai oleh mayoritas pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sebagai cacat hukum," kata Laode.
Sebelumnya, pansus hak angket mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum terhadap KPK, karena menilai komisi antirasuah itu arogan. Hal itu berkaitan dengan isi surat KPK yang menjawab permintaan pansus untuk menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat Pansus.
Terutama pada poin nomor dua surat balasan KPK, yang menyebutkan mengenai pendapat KPK bahwa upaya menghadirkan Miryam dalam pansus dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Untuk diketahui Miryam saat ini berstatus tahanan KPK. Ia dijerat dengan tuduhan memberi keterangan tak benar di persidangan perkara e-KTP.