Putra-Putri Polri Desak RUU Terorisme Segera Disahkan

Tim Gegana di lokasi ledakan bom di Kampung Melayu, Jakarta.
Sumber :
  • Twitter/@TMCPoldaMetro

VIVA.co.id – Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih berjalan di parlemen. Aturan itu menjadi kunci untuk penegakan kasus terorisme di Tanah Air yang belum masih terus bermunculan. 

Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri meminta kepada DPR untuk segera mengesahkan revisi UU tersebut. Selain itu, putra putri Polri mendukung kesatuan ini untuk tegas dalam menumpas segala aksi teror di Tanah Air. 

"Aturan itu supaya Polri bisa maksimalkan pencegahan dan penegakan hukum aksi terorisme," ujar Ketua Umum KBPP Polri, AH Bimo Suryono dalam keterangannya, Minggu, 18 Juni 2017. 

Sebagai bagian dari keluarga besar Polri, KBPP turut berduka dan prihatin dengan adanya kasus bom Kampung Melayu, yang mana menimbulkan korban jiwa masyarakat sipil dan tiga anggota Polri. Aksi teror pada jelang Ramadan itu tergolong keji. 

Bimo mengajak kepada semua lapisan masyarakat dari unsur apapun untuk berani bersama-sama melawan semua aksi teror yang mengancam Tanah Air. 

"Mari kita aktif membantu jaga lingkungan. Kemarin kami aksi solidaritas lagi di lokasi teror bom Kampung Melayu yang dihadiri Kadiv humas Polri Irjen Setyo Wasisto," kata dia.