KPK Tetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Sebagai Tersangka

KPK menggelar konferensi pers penangkapan Ketua DPRD Kota Mojokerto
Sumber :
  • Eka PErmadi/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang menjadi tersangka dari enam orang yang terjaring dalam opera tangkap tangan di Kota Mojokerto, Jumat kemarin. 

"Telah dilakukan ekpose yang menjadi tersangka sebagai penerima PNO sebagai ketua DPRD Kota Mojokerto, kemudian UF dan ABF keduanya merupakan wakil ketua DPRD," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Sabtu 17 Juni 2017.

Purnawirawan Jenderal Polisi ini menambahkan, sebagai penerima tiga orang pimpinan DPRD Kota Mojokerto ini dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.

Selain itu KPK juga menetapkan WF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto sebagai tersangka. Dalam ekspose yang dilakukan WF berperan sebagai pemberi suap. 

Sebagai pemberi, WF di jerat pasal 5 ayat (1) a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dan terhadap dua yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Masih berstatus sebagai saksi," ungkapnya.

Keenam orang yang kini berada di tahanan KPK di duga terlibat dalam suap terkait pengalihan anggaran Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017. 

Pengalihan terebut dari program penataan lingkungan sebesar Rp13 miliar yang di batalkan. Dan dialihkan ke pembangunan Politeknik elektronik Negeri Surabaya. Petugas KPK menyita uang sebesar Rp470 juta dari total komitmen fee Rp500 juta yang disepakati.