Korupsi Helikopter AW 101, Puspom TNI Sita Rp7,3 Miliar
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Mayjen Dodik Wijanarko mengatakan, pihaknya berhasil menyita Rp7,3 miliar terkait kasus korupsi proyek pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW) 101.
Uang sebesar Rp7,3 miliar tersebut disita dari tersangka Letkol Administrasi, WW, Rabu, 7 Juni 2017 lalu. Penyitaan tersebut dilakukan bersama tim penyidik KPK.
"Tanggal 7 Juni 2017, kami tim gabungan, juga sudah menyita uang sebanyak Rp7,3 miliar dari saudara Letkol Administrasi WW," kata Dodik saat menggelar konferensi pers di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 16 Juni 2017.
Jenderal bintang dua TNI AU itu menduga, uang sebesar Rp7,3 miliar milik WW berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan Heli AW 101.
"Diduga uang ini ada kaitan dengan permasalahan pengadaan AW ini," ujarnya.
Sebelumnya, Puspom TNI juga sudah memblokir rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri. Dari pemblokiran itu, Puspom TNI menyita uang sejumlah Rp139 miliar.
Dalam kasus ini, Puspom TNI telah menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka. Empat orang itu yakni, Marsekal Pertama TNI, inisial FA, Letnan Kolonel, WW, Pembantu Letnan Dua, SS, dan Kolonol Kal, FTS.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
KPK dan TNI menduga kasus korupsi pengadaan Heli AW 101 ini merugikan keuangan negara sebesar Rp224 miliar.