Kasus Korupsi Heli AW 101 Kembali Jerat Perwira TNI AU
- VIVA.co.id/Widodo S. Jusuf/Pool
VIVA.co.id – Puspom TNI kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westlan (AW) 101. Kali ini, Kepala Unit Layanan Pengadaan TNI Angkatan Udara (AU) berinisial FTS yang dijerat sebagai pesakitan rasuah.
"Hari ini kami ingin menyampaikan satu orang tersangka dari TNI AU Kolonel Kal FTS SE yang perannya sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan," kata Mayjen Dodik Wijanarko saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Jumat 16 Juni 2017.
Meski begitu, Dodik mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan akan menambah daftar tersangkanya lagi, terkait kasus ini.
"POM TNI bekerjasama dengan KPK, PPATK. Itu masih terus melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan," kata Dodik.
Sebelumnya Puspom TNI sudah menjerat tiga tersangka, dalam kasus pengadaan Helikopter AW-101. Ketiganya dari unsur militer yakni, dua perwira Marsma FA, Letkol WW, serta seorang bintara tinggi, Pelda SS.
Seiring itu, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia, sebagai tersangka. Untuk diketahui, Heli ini dibanderol dengan harga Rp 715 miliar dan diduga merugikan negara sampai Rp220 miliar.?