Ratu Atut Sudah Kembalikan Uang Rp3,8 Miliar ke KPK
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menuntut pidana penjara kepada mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. KPK juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp3,8 miliar.
"Jumlah itu sudah selayaknya dikompensasi untuk negara sebagai uang pengganti," kata jaksa KPK, Budi Nugraha, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 16 Juni 2017.
Menurut jaksa, Ratu Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Atut dianggap telah perkaya diri sendiri sebesar Rp3,8 miliar.
Namun, kata jaksa, saat penyidikan kasus ini, Ratu Atut telah menyerahkan uang sebesar Rp3,8 miliar kepada rekening KPK. Uang itu kemudian diterima sebagai barang sitaan.
Jaksa mengatakan Ratu Atut telah melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.
Selain itu, Atut diduga ikut mengatur pelaksanaan tender alkes Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten. Atut bersama-sama adik kandungnya yakni, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dianggap memenangkan pihak-pihak tertentu menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Selain korupsi dalam pengadaan alkes, Atut dinilai terbukti memeras empat kepala dinas di Pemprov Banten.
Uang Rp500 juta, didapat dari Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp100 juta, dari Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Iing Suwargi sebesar Rp125 juta.
Kemudian, dari Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi sebesar Rp125 juta, dan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina sebesar Rp150 juta.
Menurut jaksa, uang senilai Rp500 juta itu dipakai untuk kepentingan Atut dalam rangka mengadakan kegiatan Istighosah. Kegiatan itu untuk mendoakan Atut waktu baru-baru dicegah KPK.
"Kadis takut dipecat atau dimutasi sehingga tertekan secara psikis, dan akhirnya bersedia memberikan uang," kata Atut.
Untuk diketahui, pada perkara pokoknya, Atut dituntut delapan tahun penjara den denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. (one)