Choel Mallarangeng Merasa Sia-sia Bantu KPK
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengaku kecewa terhadap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia kecewa lantaran jaksa KPK sama sekali tidak mempertimbangkan niat baiknya dalam bersikap kooperatif.
Demikian kata Choel saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 15 Juni 2017.
"Seolah-olah, semuanya tak ada gunanya sama sekali," kata Choel.
Dia telah mengajukan diri sebagai justice collaborator, atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Menurut Choel, dalam persidangan, dia telah mengakui perbuatannya kepada hakim.
Selain itu, Choel merasa telah menyerahkan semua uang yang diterimanya kepada KPK. Bahkan, menurut Choel, ia telah bersedia mengungkap pelaku utama dalam perkara yang menjeratnya, yakni Wafid Muharram.
"Sebanyak enam kali saya menjadi saksi untuk tersangka lainnya. Enam kali juga saya menjadi saksi di persidangan. Semuanya hanya untuk membantu KPK mengungkap kasus ini seterang-terangnya," kata Choel.
Meski begitu, KPK menolak permohonan Choel sebagai JC. Menurut jaksa KPK, Choel tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK.
Harus Penuhi Syarat
Menurut jaksa, permohonan sebagai saksi pelaku harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Dalam SEMA itu dijelaskan bahwa pemohon bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana. Pemohon juga harus mengakui seluruh perbuatan dan memberikan keterangan sebagai saksi.
Berdasarkan kesepahaman antara penegak hukum, diatur bahwa saksi pelaku adalah pelaku yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengembalikan aset negara yang hilang dalam tindak pidana. Caranya, pemohon dapat memberikan informasi dan keterangan kepada penegak hukum.
Menurut jaksa KPK, Choel sebenarnya hampir memenuhi kualifikasi. Misalnya, Choel bukan pelaku utama, berterus terang dan mengakui menerima uang Rp 7 miliar.
Namun, dalam persidangan Choel mengatakan tidak mengetahui kaitan uang yang ia terima tersebut dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pada proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Choel juga mengatakan tidak mengetahui latar belakang proyek tersebut.
Oleh jaksa, Choel dituntut 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut jaksa, Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam proyek tersebut, Choel juga terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar. (ren)