Mahfud MD: Hak Angket KPK Ilegal, Cacat Hukum

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menilai upaya Hak Angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat hukum. Pasalnya, DPR RI adalah salah satu objek perkara dalam kaitan ini.

Bahkan, berdasarkan hasil kajian Asosiasi bersama Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, proses angket di DPR itu bergulir ke arah inkonstitusional.

Hasil kajian itu kemudian, diserahkan Ketua Umum DPP APHTN-HAN, Mahfud MD, yang didampingi  Direktur Pusat Studi Konstitusi, Feri Amsari,  ke kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 14 Juni 2017.

"Jika diamati, hak angket yang digulirkan anggota DPR RI untuk menyelidiki KPK, maka terdapat dua permasalahan yang membuat hak angket ini illegal atau cacat. Dua masalah itu yaitu, cacat objek yang diselidiki, dan cacat subjek yang diselidiki," kata Mahfud.

Dikatakan cacat subjek, karena berdasarkan kajian Pasal 24 UUD 1945, Pasal 3 UU KPK dan Pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Sementara objeknya dianggap cacat karena hasil kajian Pasal 79 ayat 3? UU MD3.

Diketahui, hak angket ini diusulkan oleh 26 anggota DPR pada 19 April 2017. Menurut Mahfud, usulan tersebut sulit menghindari logika kalau hak angket ini berkaitan dengan keinginan politikus DPR uang terlibat e-KTP menyerap info dalam BAP dan rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani di KPK.

"Modus penggunaan hak angket merupakan pola baru untuk menyerang kredibilitas komisi antirasuah tersebut dalam membongkar perkara korupsi. Tentu sebagai upaya corruptors fight back, hak angket terhadap KPK sangat dipaksakan dan cenderung melawan ketentuan undang-undang berlaku," kata Mahfud.

Dalam hasil kajian para ahli yang diberikan kepada KPK itu juga menuangkan beberapa poin untuk mempertegas sikap akademiknya. Di antaranya yakni menyatakan bahwa hak angket dibentuk bukanlah kewenangan DPR untuk selidiki proses hukum di KPK, lantaran hal itu adalah wewenang peradilan.

Salahi Aturan

Selain itu, Pansus angket dibentuk melalui prosedur yang menyalahi aturan perundang-udangan, sehingga pembentukannya illegal."DPR harus bersikap sesuai ketentuan perundang-undangan dan aspek-aspek ketatanegaraan yang telah ditentukan baginya menurut UUD 1945," ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, tindakan di luar ketentuan hukum yang dilakukan DPR ini akan berdampak pada kerusakan ketetanegaraan dan hukum. "Apabila itu terjadi maka akan menimbulkan ketidak-adilan di tengah masyarakat, terutama dalam upaya pemberntasan korupsi," ujarnya.

Untuk diketahui, hasil kajian Asosiasi APHTN-HAN dan PUSako yang diserahkan ke KPK, sekurang-kuranganya ditandatangani 132 Guru Besar dari berbagai universitas negeri, maupun swasta di Tanah Air. (ren)