Madrasah di Padang Pungli Jutaan Rupiah untuk Terima Siswa

Kepolisian Resor Kota Padang memperlihatkan barang bukti uang yang disita dari hasil penangkapan tersangka pungli di sebuah madrasah negeri di Padang pada Selasa, 13 Juni 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

VIVA.co.id - Dua oknum pejabat sebuah madrasah negeri di Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap aparat satuan tugas pemberantasan pungli (pungutan liar). Mereka antara lain Chandra Karim (45 tahun) dan Rahmi Jandras (41 tahun).

Kedua orang itu masing-masing menjabat Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat pada Madrasah Tsnawiyah Negeri (MTsn) Model Gunung Pangilun di Padang.

Chandra Karim dan Rahmi Jandras ditangkap pada Senin siang, 12 Juni 2017. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa uang yang diduga dari hasil praktik pungli sebesar Rp18 juta, rapor siswa, dan sejumlah dokumen lain.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Komisaris Besar Polisi Chairul Azis, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang praktik pungli di MTsn Model Gunung Pangilun. Kedua tersangka diduga memungli untuk jual-beli penerimaan siswa baru.

"Kita lakukan operasi tangkap tangan di ruang kerja Kepala Sekolah MTsn Model Gunung Pangilun. Diduga mereka sudah melakukan pungli penerimaan siswa baru sejak dua tahun lalu," kata Chairul Azis dalam konferensi pers di Padang pada Selasa, 13 Juni 2017.

Kedua orang itu, kata Chairul, memiliki peran-peran berbeda. Rahmi Jandras bertugas mencari dan mengumpulkan siswa yang hendak masuk MTsn Model Gunung Pangilun, sedangkan Chandra Karim bertugas mengesahkan dokumen agar siswa bisa belajar di sekolahnya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengutip uang sebesar satu setengah juta rupiah sampai tiga juta rupiah agar dapat belajar di sana," ujar Chairul.

Polisi memperkirakan kedua oknum pejabat sekolah itu telah meraup keuntungan uang Rp75 juta dengan total jumlah korban 40 orang selama sekira dua tahun beraksi. (ren)