Delman di Garut Dilarang Beroperasi saat Mudik
- VIVAnews/Anhar Rizki Afandi
VIVA.co.id – Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan larangan operasional bagi angkutan tradisional Delman selama musim mudik lebaran 2017.
Atas itu, pemerintah setempat akan memberikan kompensasi kepada para kusir delman sebagai pengganti berhentinya operasi mereka.
"Tahun sekarang masih dihitung (kompensasinya). Kalau tahun lalu kami menyiapkan Rp400 juta bagi para kusir," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, Selasa, 12 Juni 2017.
Kebijakan larangan operasi untuk delman ini telah berjalan selama tiga tahun. Ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan terutama di beberapa titik lintas arus mudik seperti, Pasar Limbangan, Kadungura, Leles, Jalan Otto Iskandardinata, dan wilayah Tarogong Kaler Garut.
"Jadi delman yang beroperasi di empat lokasi saja, yang selebihnya asalkan tidak mengganggu arus mudik masih tetap dipersilakan beroperasi," katanya.