Polisi Bekuk Terduga Pembunuh Calon Pengantin di Palembang

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • REUTERS/Shannon Stapleton

VIVA.co.id – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan membekuk MA, terduga pelaku pembunuhan Chatrina Wiedyawati atau Wiwit (30), di Lampung, Senin, 12 Juni 2017. Pelaku tak lain adalah calon suami korban.

Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto membenarkan jika MA telah berhasil ditangkap. "Ya betul, sudah ditangkap di Lampung. Sekarang masih perjalanan untuk dibawa ke Palembang," kata Agung, saat dikonfirmasi VIVA.co.id.

Agung melanjutkan, sejak kasus pembunuhan tersebut mencuat, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu MA. "Perintah saya, tim tidak boleh pulang sebelum ditangkap. Setiap minggu, dua kali rapat untuk membahas kasus ini yang terbilang sadis. Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap," ujarnya. 

Foto penangkapan MA sudah tersebar di jejaring media sosial. Terlihat, dia tampak menggunakan masker dengan  tangan terborgol.

Sebelumnya, jasad Chatrina ditemukan telah membusuk di  lahan semak belukar di lorong Jalan Sungai Sedapat RT 41/8 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, pada 11 Mei 2017 lalu.

Dugaan jika wanita itu menjadi korban pembunuhan mencuat, setelah tim forensik menemukan luka di bagian kepala depan dan belakang, akibat pukulan keras. Selain itu, ada luka di wajah dan bagian langit-langit gigi.

Kabar soal Wiwit baru diketahui pihak keluarga, setelah mendengar berita dari kepolisian. Paulus Slamet (59), orang tua Wiwit, langsung menuju ke kamar jenazah RS Bhayangkara, Palembang.

Dari hasil tes DNA, Paulus meyakini jika perempuan itu adalah anaknya. Wiwit langsung disemayamkan di RK Charitas, Palembang setelah itu dibawa ke Yogyakarta untuk dimakamkan.  
 
Wiwit dan MA pada 6 Mei 2017 pagi berpamitan kepada Slamet untuk berangkat ke Yogyakarta, guna melakukan foto preweed di sana. Mereka direncanakan hendak menikah pada 5 September 2017 di Yogyakarta.