Sidang Buni Yani akan Dikawal Massa Pro Habib Rizieq

Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Sidang perdana tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, pada Selasa 13 Juni 2017, akan mendapat pengawalan dari Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat.

Ketua API Jawa Barat, Asep Syaripudin, menjelaskan, pada sidak dakwaan besok, 1.000 massa akan ikut aksi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung dengan tujuan mendukung Buni Yani.

"Nanti kita akan berorasi di halaman PN Bandung, juga ada orang yang menghadiri persidangan," ungkap Asep, Senin 12 Juni 2017.

Menurutnya, meski Buni Yani disangkakan bersalah karena mengupload video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang telah terbukti menistakan agama, pihaknya tetap meminta agar kasus yang menjerat Buni Yani dihentikan.

"Kita akan dukung, beri support kepada Buni Yani. Berharap agar kasusnya tidak lagi diteruskan, karena Ahok sudah terbukti menista Islam," ujarnya.

Pada sidang perdana besok, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Sapto dengan hakim anggota M Razzad dan Tardi.

Buni Yani merupakan tersangka atas kasus penyebaran kebencian setelah ulahnya mengunggah video pidato Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Video potongan itu pun menjadi perdebatan publik.

Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya.

Buni Yani pun tetap dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta. (one)