KPK Segel Ruang Kerja Kepala Balai Sungai Sumatera Bengkulu

Ilustrasi penangkapan.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat mengamankan barang bukti terkait suap pengurusan perkara di Kejati Bengkulu, dengan menyegel sejumlah lokasi.

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di antara lokasi itu yakni, ruang kerja Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Kementerian PUPR dan ruang kerja Kepala Bagian Tata Usaha Balai Wilayah Sungai Bengkulu. 

"KPK juga telah menyegel ruang kerja PPK (ruang kerja tersangka Amin Anwari)" kata Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 9 Juni 2017. 

Selain itu, kata Basaria, penyidik juga menyegel ruang kerja tersangka Kasie Intel III Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, serta ruangan Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
 
"Kemudian, akan segera dilakukan penggeledahan di ruangan-ruangan yang disegel itu," kata Basaria. 

Untuk diketahui, pada kasus ini, KPK telah menjerat tiga orang tersangka. Ketiganya yaitu, Amin Anwari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Kepala Seksie Intel III pada Kejati Bengkulu, Parlin Purba dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menambahkan, pada kasus ini, Amin dan Murni disangka sebagai pemberi suap. Sementara itu, Parlin disangka sebagai pihak menerimanya. Kepada Amin dan Murni dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan kepada Parlin, digunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  "KPK berharap, kasus ini bisa jadi pembelajaran yang baik bagi penegak hukum di daerah," kata Alexander. (asp)