Bandara Bali Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id – Seorang perempuan asal Genteng, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap petugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, lantaran berusaha menyelundupkan narkotika jenis ekstasi. Tak tanggung-tanggung, perempuan bernama Steffani Anindiya Hadi kedapatan membawa 5.000 pil ekstasi.
Perempuan berusia 26 tahun itu menumpang maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 266 rute Palembang-Denpasar. Karena gelagatnya yang mencurigakan saat melintasi pemeriksaan, membuka jalan bagi petugas menggagalkan penyelundupan tersebut.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Brigadir Jenderal Putu Gede Suastawa, menjelaskan penangkapan perempuan kelahiran 13 Desember 1991 itu bermula dari deteksi Avsec Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terhadap benda terlarang dalam tas yang dibawa Steffani.
"Saat melintas di mesin pencitraan X-Ray terdeteksi di dalam tas tersangka. Ia digelandang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Suastawa, Kamis 7 Juni 2017.
Saat koper tersangka digeledah, petugas mendapatkan satu plastik besar ribuan butir ekstasi yang dibungkus dengan plastik kemasan dan disimpan dalam koper handuk Carey berwarna oranye yang dibawanya. "Saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait asal dan tujuan dari ekstasi tersebut, besok deh kita ekspos,” tuturnya.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka sempat menolak saat petugas hendak melakukan pemeriksaan. Petugas akhirnya membawa Steffani ke pos polisi kawasan udara untuk meminta bantuan polisi wanita untuk melakukan pemeriksaan badan Steffani.
Alhasil, ribuan butir itu kini telah diamankan dan Steffani masih menjalani pemeriksaan intensif. "Jumlah ekstasi ya g dibawa 5.000 butir. Sekarang tersangka masih dalam pemeriksaan," kata Suastawa. (ren)