Siti Fadilah Kembalikan Uang Rp1,35 Miliar ke KPK

Siti Fadilah Supari saat pledoi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengungkapkan, mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari sudah mengembalikan uang senilai Rp1,35 miliar, yang diduga dari proyek kementeriannya.

"Informasi yang kami terima, terdakwa Siti Fadilah Supari mengembalikan ke negara melalui rekening KPK sebagai titipan uang pengganti atas penerimaan MTC sejumlah Rp1,35 miliar," kata Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 8 Juni 2017. 

Febri menambahkan, uang tersebut ditransfer ke rekening KPK pada Selasa 6 Juni 2017, atau satu hari sebelum Siti Fadilah membacakan pledoi. "Bukti setor disampaikan pada hakim sebagai lampiran pembelaan terdakwa," kata Febri.

Oleh KPK, uang Rp1,35 miliar itu diduga bagian dari total Rp1,9 miliar yang diterima Siti dalam bentuk Travellers Cheque (Mandiri). Perintah mengembalikan uang tersebut sebelumnya tertera dalam amar putusan majelis hakim kepada mantan pejabat Kemenkes, Rustam Pakaya, pada 2012.

Dalam dakwaan KPK, selain dugaan korupsi Alkes, Siti diduga menerima hadiah atau gratifikasi senilai Rp1,9 miliar. Pertama, Siti Fadilah Supari diduga menerima Rp500 juta dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, Sri Wahyuningsih sebesar Rp500 juta berupa Mandiri Traveller Cheque dan menerima dari Rustam Pakaya senilai Rp1,4 miliar.