Wagub Kaget Dua Kepala Dinas Jatim Berprestasi Dibekuk KPK
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, telah menunjuk pelaksana tugas atau Plt untuk dua pejabat satuan kerja perangkat daerah, yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atas sangkaan menyuap Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki.
Dua pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang jadi tersangka dan ditahan itu ialah Kepala Dinas Peternakan, Rohayati, dan Kepala Dinas Pertanian, Bambang Heryanto. Keduanya diduga menyuap Basuki selaku Ketua Komisi B.
"Untuk dua Kepala Dinas (Rohayati dan Bambang Heryanto) yang jadi tersangka, Pak Gubernur sudah tetapkan Plt," kata Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, seusai acara Pameran Padhang Rembulan di Surabaya pada Rabu malam, 7 Juni 2017.
Plt Kepala Dinas Pertanian dijabat Hadi Sulistyo, sebelumnya Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Plt Kepala Dinas Peternakan, ditetapkan Abdul Hamid, sebelumnya menjabat Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
Kepada semua pejabat dan pegawai Pemprov Jatim, Gus Ipul meminta agar tetap fokus bekerja dan menjadikan perkara yang ditangani KPK itu sebagai pelajaran. "Agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan tetap berjalan baik," katanya.
Sama dengan Gubernur Soekarwo, Gus Ipul mengaku kaget Rohayati dan Bambang ikut ditangkap KPK dalam perkara suap. Padahal, selama ini mereka dinilai berprestasi dan berkinerja baik. "Dari sisi kemampuan, catatan keduanya bagus. Kenapa, kok, bisa melanggar, itu di luar perkiraan Pak Gubernur," katanya.
Hal yang pasti, kata Gus Ipul, Gubernur akan mengevaluasi secara mendalam, sembari mencermati perkara suap oleh SKPD ke lingkungan Komisi B DPRD Jatim itu. "Untuk membuat semacam kebijakan yang dapat menutup peluang penyimpangan di masa akan datang," katanya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin-Selasa, 5-6 Juni 2017. Petugas menyegel dua ruangan, salah satunya Ketua Komisi B DPRD Jatim, yang kini dijabat Mochammad Basuki, politikus Partai Gerindra. Rumah pribadinya juga disegel KPK.
Enam orang ditetapkan tersangka, antara lain, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Moch Basuki; Kepala Dinas Peternakan, Rohayati; Kepala Dinas Pertanian, Bambang Heryanto; dan tiga PNS yang berperan sebagi perantara, Anang Basuki Rahmat, Santoso dan Rahman Agung.