KPK: Komitmen ke Komisi B DPRD Jatim Rp600 Juta per Tahun

KPK segel ruang kerja Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki
Sumber :
  • Nur Faishal/Surabaya

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mendeteksi bahwa semua SKPD di Provinsi Jawa Timur, sudah “deal” dengan Komisi B DPRD Jatim. Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, komitmen suap pengawasan penggunaan anggaran dari tiap-tiap SKPD mencapai Rp600 juta per tahun. 

"Komitmen Rp600 juta setiap kepala dinas," kata Basaria Panjaitan di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2017. Diketahui, Komisi B DPRD Jatim bermitra kerja dengan sembilan SKPD dan dua biro di provinsi.

Seperti Dinas Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Biro Administrasi SDM, dan Biro Administrasi Perekonomian.

Menurut Basaria, berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga perkara suap ini terjadi setelah ada kesepakatan antara Ketua Komisi B, Mochamad Basuki dan setiap kepala dinas. Pemberian uangnya disepakati secara bertahap atau triwulan sebesar Rp150 juta setiap kali pemberian.

"Memang benar banyak kepala dinas, tapi sementara yang kami tahu hanya yang termonitor dan tertangkap operasi tangkap tangan saat ini," kata Basaria.

Seperti diketahui, pada kasus ini, KPK baru menjerat enam orang tersangka. Keenam orang itu yakni, Moch Basuki, Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Jatim, Rohayati, staf DPRD tingkat I, Rahman Agung dan Santoso, serta ajudan Kadis Pertanian, Anang Basuki Rahmat.