Menristek Dikti Bantah Rektor Dipilih Presiden
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) RI, Mohamad Nasir, membantah jika penentuan rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kini dilakukan Presiden.
Hal tersebut sebelumnya sempat disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo. Nasir mengatakan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian rektor PTN, hingga saat ini masih mengacu kepada Peraturan Menristek Dikti Nomor 19 Tahun 2017.
Peraturan itu menentukan rektor suatu PTN ditetapkan melalui mekanisme pemilihan di masing-masing PTN. Ada pun, pelantikan serta penetapannya secara formal dilakukan oleh Menristek Dikti.
"Bukan Pak Presiden (pihak yang menentukan rektor PTN). Itu kan Mendagri yang cerita itu," ujar Nasir di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa, 6 Juni 2017.
Nasir menegaskan, pemerintah hingga saat ini tidak memiliki rencana mengubah mekanisme penetapan rektor PTN seperti diatur Peraturan Menristek Dikti. Menurutnya, Peraturan Menteri adalah realisasi penugasan Presiden kepada Menristek Dikti untuk melakukan penetapan terhadap setiap rektor di seluruh PTN.
Sementara, Nasir mengatakan, PerMen tidak mengatur Presiden memiliki peran dalam menentukan rektor PTN. "Presiden menugaskan Menristek Dikti dalam melakukan pemilihan rektor, diatur dengan baik dan sesuai prosedur dan perundang-undangan," ujar Nasir.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengusulkan penentuan dan pengangkatan rektor perguruan tinggi negeri dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, bukan lagi wewenang Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Sehingga, ke depan pelantikan rektor bisa dilaksanakan di Istana Negara.
"Ini yang kami usulkan, syukur bisa di Istana pelantikannya, karena apapun peran PT (perguruan tinggi) sangat sentral untuk membangun bangsa ini semakin baik," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, saat memimpin upacara peringatan hari lahirnya Pancasila di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Menurut Tjahjo, masalah ini telah dikoordinasikan Sekretaris Kabinet dan Menteri Sekretaris Negara kepada Mendikti. Diharapkan, nanti ketika menentukan rektor, wajib berkonsultasi dengan Presiden. (mus)