ACTA Persilakan Polisi Tetapkan DPO Rizieq Shihab
- Anwar Sadat
VIVA.co.id – Advokat Cinta Tanah Air tidak mempermasalahkan kepolisian memasukkan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, dalam Daftar Pencarian Orang.
Memang, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi Habib Rizieq tak kunjung pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air.
"Ya mengenai DPO itu kan proses penyelidikan, kita tidak bisa intervensi polisi. Silakan kalau mau polisi melakukan DPO, silakan saja," kata Ketua ACTA, Kris Ibnu, di Hotel Ibis, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 5 Juni 2017.
Kendati begitu, ACTA pun tak tinggal diam, akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan sesuai dengan prosedur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kalau memang polisi tetap mengeluarkan DPO terhadap Habib Rizieq.
"Silakan penyidik membuat DPO tapi kami juga akan melakukan praperadilan. Jadi Habib Rizieq dengan ACTA itu bagaikan ikan dan air saling dukung mendukung," katanya.
Untuk itu, Kris meminta kepada kepolisian agar dapat melakukan penyelidikan dengan baik dan tidak melakukan penekanan terhadap Habib Rizieq. "Sehingga jangan membuat malah rusuh di Republik Indonesia," katanya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs A
Selain Rizieq, polisi sebelumnya sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Firza disangka melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (one)