Penyelundup Solar 16 Ton Mengaku Disuruh Anggota Polisi
- VIVA.co.id/Aji YK
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membekuk dua orang sopir truk yang mengangkut 16 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar, Senin, 5 Juni 2017.
Dari pemeriksaan, masing-masing sopir, EF dan FR, mengaku solar ilegal itu akan dibawa ke Lampung dari Kabupaten Musi, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Keduanya menyebut diperintahkan oleh seorang anggota polisi di Polda Sumatera Selatan bernama WR. "Minyak punya anggota Polda. Nanti akan dipanggil apakah memang ada keterlibatannya," kata Kanit II Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kompol Irwanto.
Kedua truk ini diketahui telah dimodifikasi khusus. Di dalam bak truk terdapat kotak besi besar berisi minyak dan kemudian ditutupi terpal.
Baik EF dan ER mengakui menerima upah senilai Rp700 ribu untuk pengiriman, sementara untuk biaya operasional di jalan mereka dibekali Rp2,5 juta.
"Kami mau antar karena WR itu anggota polisi di Polda Sumsel," ujar keduanya.
Kini, kedua sopir tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara kedua kendaraannya ikut diamankan untuk menjadi barang bukti.