Pilkada Serentak 2018, KPU Percepat Konsultasi ke DPR
Senin, 5 Juni 2017 - 16:54 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.
VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan uji publik terhadap sembilan Peraturan KPU, atau PKPU. Selanjutnya, KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR.
"Sudah dijadwalkan besok (Selasa 6 Juni) jam 10," kata Arief di kantor KPU Jakarta, Senin 5 Juni 2017.
Arief menjelaskan dalam konsultasi tersebut, ada sembilan draf PKPU yang akan dibawa ke DPR telah mendapat menyerapan aspirasi dari uji publik. Seperti pemutakhiran data pemilih, kampanye, dana kampanye, logistik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.
"PKPU tahapan dinilai paling mendesak disepakati, karena akan segera digunakan sebagai pedoman tahapan pilkada serentak," katanya.
Arief menambahkan, PKPU lain baru akan digunakan saat memasuki tahapan pilkada Oktober mendatang. Karena itu, konsultasi dengan DPR akan dilakukan beberapa kali.
Baca Juga :
Sebelumnya, KPU berencana mengumumkan secara resmi tahapan pilkada serentak 2018 pada 14 Juni mendatang yang akan dilaksanakan di 171 daerah. Tetapi, pengumuman ini menunggu hasil konsultasi dengan DPR. (asp)
Baca Juga :