Soal Dana Rp600 Juta, Amien Rais Sebut Soetrisno Bachir

Amien Rais
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Ketua Majelis Kehomatan PAN, Amien Rais memberikan klarifikasi mengenai aliran dana kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan. Ia menceritakan dugaan kasus ini sudah terjadi 10 tahun lalu.

Saat penyebutan namanya mencuat, Amien langsung menanyakan kepada sekretarisnya tentang kebenaran kasus dugaan aliran dana dari Yayasan Soetrisno Bachir sebanyak Rp600 juta antara 15 Januari 2007 sampai 13 Agustus 2007.

"Karena itu terjadi sudah 10 tahun lalu, saya segera merefresh memori saya. Pada waktu itu Soetrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional saya untuk semua kegiatan, kegiatan sosial maupun keagaman," kata Amien di kediamannya, Komplek Gandaria Blok C Nomor 1, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Juni 2017.

Amien menuturkan, persahabatan dengan Soetrisno Bachir sudah terjalin sejak lama sebelum PAN lahir 1998. Menurutnya, Soetrisno orang yang sukses sebagai enterpreuner saat itu dan yang bersangkutan selalu memberikan bantuan kepada dirinya untuk kegiatannya baik sosial maupun keagamaan.

Bahkan, sosok Sutrisno di mata Amien sebagai orang dermawan yang sering memberikan bantuan kepada siapapun. Namun, dirinya tidak mengetahui siapa saja yang menerima bantuan tersebut.

"Saya pernah menanyakan pada SB (Soetrisno Bachir), mengapa Anda membantu kegiatan saya. Jawabnya, 'saya disuruh Ibunda saya untuk membantu Anda'. Jadi, ketika dia menawarkan bantuan tiap bulan buat kegiatan operasional saya, saya anggap sebagai hal wajar," ujar eks Ketum DPP PAN itu.

Terkait namanya yang disebut ikut menerima aliran dana, maka Amien siap menghadapi permasalahan itu.

"Tentu saya akan hadapi dengan jujur, tegas dan apa adanya," katanya.

Amien menjelaskan, pada 2007 dirinya sudah tiga tahun tidak menjabat sebagai pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, rupanya bantuan Soetrisno untuk kegiatan operasional dirinya berlangsung selama enam bulan pada tahun 2007.

"Kini menjadi salah satu topik berita yang sangat menarik dan harus saya ikuti secara tegas dan berani." 

Seperti diketahui, dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jaksa KPK mengatakan, Nuki Syahrun sempat memerintahkan Sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation, Yurida Aldani untuk memindah bukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma ke pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Salah satunya, adalah Amien Rais yang merupakan tokoh PAN.

Menurut jaksa, rekening Amien Rais sudah enam kali menerima transfer uang. Setiap sekali transfer, Amien menerima uang Rp100 juta. Rekening Amien tercatat menerima pertama kali pada 15 Januari 2007 dan terakhir pada 2 November 2007.

Dalam persidangan, jaksa menilai, Siti Fadilah terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Adapun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perbuatan Siti Fadila Supari menyebabkan kerugian keuangan negara sekira Rp6,1 miliar.

Amien Rais memberikan keterangan pers.