Yusuf Mansur Kembalikan Uang Korban Investasi, Ini Ceritanya

Darmansyah (kanan) didampingi kuasa hukumnya di Surabaya, Kamis malam
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Masih ingat kasus dugaan penipuan investasi dengan terlapor Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur yang ditangani Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI 2016 lalu? Kasus ini berakhir damai.

Sang pelapor, Darmansyah, telah menerima uang investasi dari Yusuf Mansur. Korban lain bisa melakukan hal serupa jika ingin uangnya kembali.

Kasus ini semula dilaporkan Darmansyah, warga Kelurahan Tanah Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, melalui kuasanya, Sudarso Arief Bakuama, ke Bareskrim Mabes Polri pada Agustus 2016 lalu. Pelapor adalah anggota jemaah Yusuf Mansur, yang juga sebagai perekrut investasi Condotel Moya.

Sudarso menjelaskan, bisnis investasi yang melibatkan Yusuf Mansur bermula ketika seorang pengusaha katering di Yogyakarta berinisial S ingin membuat bisnis besar pada 2012-2013 silam. Dia menggandeng konsultan properti yang juga pemilik Moya, HS. Rencananya, hotel bintang tiga akan dibangun.

Untuk menggandeng investor, lalu direkrutlah Yusuf Mansur. Pada 2013, ustaz berparas tampan itu pun mempromosikan bisnis investasi Condotel Moya. Dia menawarkan bisnis investasinya itu dengan payung Veritra Sentosa Internasional atau VSI.

"Pada kelanjutannya, investasi itu tidak jelas. OJK juga sudah menyatakan VSI ilegal," kata Sudarso di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis malam, 1 Juni 2017.

Darmansyah adalah salah satu investor yang direkrut Yusuf Mansur. Dia mengaku ikut pada awal 2014 setelah mengikuti pertemuan di Surabaya. Dia menginvestasikan uangnya total Rp48,6 juta.

Belakangan dia merasakan ketidakberesan pada investasi Condotel Moya yang ditawarkan Yusuf Mansur. Dia lalu melaporkan sang ustaz ke Mabes Polri pada Agustus 2016.

Semua pihak terkait dipanggil oleh penyelidik untuk diminta keterangan, termasuk Yusuf Mansur. "Yusuf Mansur mengakui soal kesalahannya itu," ujar Sudarso.

Polda Metro Jaya memediasi kasus tersebut dan terjadilah perdamaian pada Februari 2017 lalu. Yusuf Mansur mengembalikan uang investasi yang disetorkan Darmansyah berikut keuntungannya. Total yang diterima pelapor Rp78,6 juta.

Ada banyak pasal dalam perjanjian damai itu. Selain Darmansyah (Pihak Kedua), diharuskan mencabut laporan polisi, Yusuf Mansur selaku Pihak Kesatu juga meminta agar pengembalian uang investasi itu disosialisasikan kepada investor lain.

"Kami juga diminta agar menyampaikan kepada siapapun yang berinvestasi dan ingin uangnya kembali," kata Rachmat Siregar, kuasa hukum Darmansyah.

Selain Darmansyah, lanjut Rakhmat, ada lagi enam investor asal Surabaya yang bergabung, atas ajakan Darmansyah, yang akan menagih uang investasinya ke Yusuf Mansur.

"Yang lain di Surabaya dan Jatim ingin uangnya kembali, silakan bergabung. Setelah ini kami ke Solo, setelah itu di Medan. Ini atas persetujuan Yusuf Mansur dan itu disebutkan dalam pasal lima di surat perdamaian. Yusuf Mansur siap mengembalikan," ujarnya.