Liputan, Wartawan Ini Dicekik Protokoler Kementerian PUPR

Aksi tolak kekerasan terhadap wartawan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan

VIVA.co.id â€“ Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Seorang wartawan Rakyat Merdeka Online, Bunaiya Fauzi Arubone mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rabu 31 Mei 2017.

Menurut Bunaiya, kejadian berawal saat ia meliput kegiatan Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono di acara pengukuhan pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020 di lantai 17, Gedung Utama Kementerian PUPR. 

Saat itu, Bunaiya hendak memfoto menteri. Di saat bersamaan, seorang yang mengaku petugas protokoler memintanya minggir, karena hendak menaruh gelas. Waktu pada saat itu sesudah azan Maghrib. 

Bunaiya yang sedang menjalankan tugas, meminta izin untuk mengambil foto lebih dahulu sebelum menyingkir. Tetapi, oknum petugas tersebut memaki Bunaiya.

"Saya bilang, sebentar Bang belum dapat foto bagus. Tetapi, orang protokol PUPR itu bilang 'monyet nih anak'," kata Buniaya.

Tidak terima dihina, Buniaya kemudian menanyakan maksud orang tersebut. Tapi petugas protokoler itu malah mencekik, sembari mendorongnya ke luar ruangan. "’Gue protokoler sini. Lu jangan macam-macam', dia bilang begitu sambil cekik dan dorong saya ke luar ruangan," kata Bunaiya.

Dia telah mengaku sebagai wartawan dan dalam bertugas dilindungi undang-undang. Tetapi, mereka tidak peduli. "’Bodo amat lu dari Rakyat Merdeka kek’. Terus salah satu pelayan membentak saya untuk keluar dari ruangan. Saya juga dituduh wartawan abal-abal," kata dia.

Dia kemudian digiring dua orang petugas keamanan Kementerian PUPR ke lift sambil terus memarahinya. Ia pun mengaku akan melaporkan perlakuan ini ke Polisi. 

Di lain pihak, Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution menyesalkan perilaku tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum yang mengaku protokoler/pegawai Kementerian PUPR tersebut. 

Tindakan kekerasan dan ujaran kasar dari oknum itu, nyata-nyata di samping melanggar UU pers juga merupakan penistaan terhadap profesi wartawan dan melanggar hak publik atas informasi.

"Untuk itu kementerian yang bersangkutan harus minta maaf ke publik. Dan, memproses pegawai tersebut sesuai peraturan yang berlaku," kata dia. (asp)