Dirjen Pajak Bersaksi Akui Pernah Ditemui Adik Ipar Jokowi
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, pernah menerima kedatangan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo di ruang kerjanya. Kedatangan Arif ini disebut untuk membahas persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Hal ini disampaikan Ken, saat bersaksi untuk terdakwa mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 31 Mei 2017.
Dalam kasus ini, Handang diduga menerima suap dari Bos PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair.
"Waktu itu, dia (Arif Budi) datang menanyakan tax amnesty (pengampunan pajak). Saya lupa hari apa, yang jelas dia datang minta penjelasan soal itu, tax amnesty," kata Ken.
Jaksa kemudian mengonfirmasi terkait akses Arif yang dengan mudah menemuinya di ruang kerja. Apalagi, kedatangan Arif yang berasal Solo, Jawa Tengah, tersebut hanya untuk menanyakan informasi tax amnesty. Hal ini menjadi keheranan jaksa, alasan untuk bertanya.
"Kalau hanya itu, kan bisa dapat info melalui website. Yang saya pahami, Direktorat Jenderal Pajak sudah ada struktur organisasinya. Misalnya ada humas, bahkan ada tim 100 yang khusus tangani tax amnesty, kenapa sampai dirjen yang turun, kan akan repot?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan kepada Ken.
Menurut Ken, siapa pun sebenarnya dapat menemuinya secara langsung untuk menanyakan informasi seputar tax amnesty. Namun, terkadang ada waktu tertentu di mana dia tidak sedang berada di Jakarta.
"Siapa pun bisa dan mudah untuk bertemu saya, tidak harus ada predikatnya siapa yang mau ketemu," kata Ken.
Jawaban Ken sangat berlainan dengan isi dakwaan jaksa KPK. Dalam berkas disebut, Arif yang menjabat Direktur Operasional di PT Rakabu Sejahtera diminta bantuan oleh Rajamohan untuk menyesaikan beberapa persoalan pajak PT EKP di tingkat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam. (asp)