Tak Terbukti, Hakim Bebaskan 10 Anggota Laskar Umat Islam
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis bebas kepada 10 anggota Laskar Umat Islam Solo (LUIS) yang menjadi terdakwa atas perusakan kafe Sosial Kitchen Jawa Tengah, Rabu, 31 Mei 2017.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Pudji Widodo.
Dalam putusannya, hakim memastikan bahwa para terdakwa tidak ada bukti yang bisa membenarkan ke-10 anggota LUIS itu melakukan tindakan perusakan.
Fakta persidangan justru mengungkap, ke-10 orang ormas LUIS itu justru tiba setelah ada sejumlah oknum yang merusak kafe Sosial Kitchen Solo pada kejadian 18 Desember 2016.
"Para terdakwa datang memakai baju putih, sorban serta surat peringatan, sehingga mudah dikenali. Namun para terdakwa bukan pelaku perusakan," kata hakim.
Dalam putusan itu juga, selain membebaskan dari dakwaan, ke-10 orang itu juga dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya.
Pascaputusan itu, seluruh terdakwa pun langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang dan saling berpelukan dengan anggota keluarganya. Sementara dari pihak jaksa mengaku masih akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut.