Bareskrim Tangkap Pelaku Perdagangan Orang ke Timur Tengah

Tiga gadis korban human trafficking
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Jajaran Subdit III Direktorat Tindal Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap satu orang pelaku bernama FS alias Fauzi di kediamannya, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Mei 2017.

FS alias Fauzi ditangkap terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dan tindak pidana menempatkan TKI ke luar negeri. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 103 UU 39 Tahun 2004.

"Sehubungan dengan pengiriman 7 korban TKI yang diselamatkan di KLIA oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur yang akan dibawa ke Timur Tengah," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Sambo di Jakarta.

Kata Ferdy, penangkapan tersangka FS ini berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/463/V/2017/Bareskrim pada 5 Mei 2017, yang kemudian dilakukan penelusuran penyidik kepolisian.

Saat ini pelaku langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai tindak pidana yang dilakukannya.

“Penyidik juga melakukan langkah-langkah penggeledahan kepada pihak-pihak terkait kasus tersebut," katanya.