KPK Duga Uang Suap Auditor BPK dari Saweran Dirjen Kemendes

Irjen Kemendes PDTT Sugito (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hilal Rahmat

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga, uang yang dipakai Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito untuk menyuap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli, berasal dari hasil saweran beberapa oknum internal Kemendes PDTT.

"Kelihatannya (hasil) saweran itu. Dari dalam (internal), dikumpulkan banyak," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.

Sejauh ini, penyidik mencurigai oknum-oknum itu adalah Dirjen di Kemendes. Meski begitu, penyidik masih mendalaminya lagi. "Kelihatannya minta dari dirjen-dirjen," ujar Agus.

KPK lanjut Agus, juga mencurigai suap atas penerbitan opini WTP BPK ke Kemendes tersebut guna menutupi beberapa proyek bermasalah di Kementerian yang kini dipimpin Eko Putro Sandjojo itu.

Karena itu, KPK akan menyelidiki semua dugaan dalam kasus ini. Mengingat, KPK juga menemukan uang miliaran rupiah dan ribuan dolar AS waktu menggeledah kantor BPK RI. "Jadi semua sedang kami diselidiki. Kan itu ada di dalam amplop yang banyak (uangnya). Itu dari mana, yang jelas uang apa itu dari mana, untuk siapa, kami dalami," terang Agus.

Dalam kasus ini, penyidik baru menjerat empat tersangka. Mereka yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito dan Eselon III Kemendes, Jarot Budi Prabowo, Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, serta Auditor Ali Sadli.

Mereka tertangkap tangan karena terlibat suap menyuap dalam pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kementerian Desa PDTT. Penyidik mendeteksi bahwa sebelum penangkapan ada transkasi sekitar Rp200 juta pada awal Mei 2017.

Namun saat penyidik memburu uang suap lainnya sebesar Rp40 juta, tim malah menemukan uang lainnya senilai Rp1,145 miliar dan US$3.000  dari brangkas Rochmadi Saptogiri. Kendati demikian, KPK belum menentukan uang miliaran dan ribuan dolar AS itu merupakan bagian dari perkara suap pemberian opini WTP untuk Kemendes, atau perkara lainnya. (mus)