Masa Penahanan Ustaz Al Khaththath Diperpanjang

Suasana di Mako Brimob, tempat Al Khaththath ditahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Kuasa hukum terduga aksi makar, Ustaz Al Khaththath, Aziz Yanuar membantah perihal kabar yang menyebutkan kliennya akan bebas dari tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, hari ini Selasa, 30 Mei 2017.

Aziz justru menyebut masa penahanan Sekjen Forum Umat Indonesia (FUI) ini diperpanjang. Dia akan ditahan kembali selama 20 hari ke depan.

"Tidak ada kabar Ustaz Al Khaththath bebas. Yang ada justru hari ini masa penahanan diperpanjang," kata Aziz saat melakukan kunjungan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa, 30 Mei 2017.

Dari pantauan, suasana di Mako Brimob Kelapa Dua yang juga menjadi tempat penahanan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tampak sepi. Namun kawat berduri terlihat masih tetap dipasang di depan pintu masuk guna mencegah adanya aksi massa yang menuntut pembebasan Ahok.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penahanan pria bernama asli Muhammad Gatot Saptono itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Menurut Argo, penyidikan masih memerlukan waktu lebih lama.

"Penyidik masih menganggap itu masih kurang. Masih perlu waktu tentunya masih diperpanjang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 27 Mei 2017.

Argo belum dapat memastikan sampai kapan penahanan Al-Khaththath berlanjut. Hingga saat ini, Argo menyebutkan, pemberkasan atas kasus yang menimpa Al-Khaththath juga belum diselesaikan.