Sopir Truk Maut di Medan Akui Rem Sudah Lama Rusak

Truk tronton lindas banyak pemotor di Medan Sunggal, Minggu, 28 Mei 2017.
Sumber :
  • Youtube

VIVA.co.id – Hasil pemeriksaan aparat kepolisian terkait kasus kecelakaan truk di Sunggal, Medan, Sumatera Utara, Minggu pagi, 28 Mei 2017, menyebut terdapat unsur kelalaian yang dilakukan sang sopir.

Atas kejadian ini, sopir truk pengangkut alat berat, Saiful Fadly (41 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Lalulintas Polrestabes Medan. "Karena lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman kepada wartawan di Medan, Senin, 29 Mei 2017.

Menurut Indra, kelalaian dilakukan sopir karena tidak melakukan pemeriksaan kendaraan bernomor polisi BK 9279 BT itu. Alhasil dia tak mengetahui jika truk yang dikemudikannya mengalami rem blong. Dari pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian, Saiful Fadly mengakui rem tangan truk tersebut sudah rusak beberapa bulan belakangan. Dia juga mengakui tidak memeriksa kondisi kendaraannya sebelum truk diberangkatkan.

Sementara itu pihak Satuan Lalulintas Polrestabes Medan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik truk yang berada di Kota Langsa, Aceh. Termasuk meminta keterangan Dinas Perhubungan Kota Langsa, mengenai pemeriksaan izin dari truk yang dikemudikan oleh Saiful.

"Terakhir pengakuannya mengecek pada tahun 2016, tapi tidak membawa kendaraannya untuk diperiksa ke Dishub. Makanya kita imbau agar dalam pemeriksaan kendaraan, bawa juga kendaraannya untuk dicek fisik," kata perwira melati dua itu.

Sekadar diketahui, kecelakaan maut ini mengakibatkan jatuhnya tiga korban meninggal dunia. Ketiga korban tewas yakni Indrasubahan Purba (44), Arisa Salwa (13), dan Anas Majid (8). Selain korban tewas, ada enam korban luka-luka, yakni Muhammad Safikri (14), Aldon Sinambela (47), Afia Zahro Purba (11), Alexander (17), Dini Ananda, (12) dan M Aqi (13).